GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang sering disebut sebagai pinjol ilegal, merujuk pada praktik pemberian pinjaman yang tidak diatur oleh otoritas keuangan yang berwenang.
Pinjaman online ilegal seringkali menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan, namun seringkali juga berpotensi merugikan peminjam karena suku bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang agresif.
Salah satu karakteristik utama dari pinjol ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Ini berarti pinjol tersebut tidak diatur dalam hal suku bunga, biaya, dan praktik bisnis lainnya.
Sebagai hasilnya, pinjol ilegal sering kali menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, jauh melebihi batas yang diizinkan oleh regulasi resmi.
Selain suku bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga dikenal karena praktik penagihan yang agresif dan seringkali tidak etis.
Mereka dapat menggunakan ancaman, pelecehan, dan intimidasi untuk menagih pembayaran dari peminjam yang mengalami kesulitan keuangan.
Hal ini dapat menyebabkan tekanan emosional dan finansial yang serius bagi peminjam.
Pinjol ilegal juga sering kali tidak transparan dalam hal biaya dan syarat-syarat pinjaman.
Namun, pinjol ilegal nyatanya tak hanya merugikan debitur saja.
Pinjol ilegal juga merugikan bagi beberapa industri fintech lending gegara satu hal ini.
Baca Juga: Susah Dibedakan dengan yang Legal! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Tak Disadari Debitur
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar