GridFame.id - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Namun, terkadang kita merasa kesulitan untuk membayar pajak kendaraan karena harus datang ke Samsat, mengantre, dan mengurus berbagai administrasi.
Apalagi jika kita memiliki kendaraan yang berbeda domisili dengan tempat tinggal kita saat ini.
Untungnya, sekarang ada cara yang lebih mudah dan praktis untuk membayar pajak kendaraan, yaitu melalui aplikasi BRImo.
BRImo adalah aplikasi mobile banking dari Bank BRI yang menyediakan berbagai fitur transaksi keuangan, termasuk pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
SIGNAL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.
Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Dengan menggunakan BRImo dan SIGNAL, kita bisa membayar pajak kendaraan secara online, tanpa perlu datang ke Samsat.
Selain itu, kita juga bisa mendapatkan STNK yang telah disahkan usai pajak kendaraan dibayar, yang bisa dikirimkan ke alamat kita.
Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak kendaraan lewat BRImo:
1. Unduh dan daftar aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store untuk HP Android atau App Store untuk HP iOS.
Buka aplikasi SIGNAL dan masukkan data pribadi Anda, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
Unggah foto e-KTP Anda dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS dan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email Anda.
Komentar