GridFame.id - Penyalahgunaan data pribadi adalah tindakan yang merugikan individu atau kelompok dengan menggunakan informasi pribadi mereka tanpa izin atau dengan cara yang tidak sah.
Hal ini sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan mencari keuntungan finansial atau merugikan korban.
Penyalahgunaan data pribadi dapat mencakup berbagai aktivitas, mulai dari pencurian identitas hingga penipuan online dan penggunaan data secara ilegal oleh perusahaan atau pemerintah.
Salah satu contoh penyalahgunaan data pribadi yang umum adalah pencurian identitas, di mana seorang peretas mengambil informasi pribadi seseorang.
Seperti nama, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas, untuk melakukan tindakan kriminal, seperti membuka rekening bank palsu atau mengajukan pinjaman atas nama korban.
Selain itu, penyalahgunaan data pribadi juga dapat terjadi dalam bentuk phising, di mana penjahat mencoba memperoleh informasi sensitif korban dengan menyamar sebagai entitas yang tepercaya melalui email atau pesan online.
Selain itu, perusahaan juga bisa terlibat dalam penyalahgunaan data pribadi dengan cara yang melanggar privasi pelanggan mereka.
Contohnya adalah penjualan data pelanggan kepada pihak ketiga tanpa izin atau penggunaan data untuk tujuan pemasaran yang tidak diinginkan.
Pemerintah juga bisa terlibat dalam penyalahgunaan data pribadi dengan memantau atau mengumpulkan informasi pribadi warga negara tanpa izin atau melanggar hak privasi mereka.
Sosok ini bagikan beberapa data yang dilarang tak boleh diumbar ke media sosial.
Apa saja?
Baca Juga: BRI Berikan 7 Cara Mengantisipasi Penipuan Link APK di WA Agar Terhindar Dari Phising
Akun TikTok @feminiyou, membagikan data-data apa saja yang dilarang diunggah ke media sosial:
1. Nama asli atau nama lengkap karena ini bisa di cek di Likedln judul skripsi atau PDDKTI dan bisa disalahgunakan oleh orang lain.
2. Jangan cantumkan nomor WA, jika butuh untuk keperluan bisnis atau lainnya, gunakanlah nomor bisnis yang tak berkaitan dengan kehidupan pribadi
Dari nomor HP itu bisa kelacak di Get Contact yang bisa saja terlihat nama asli di aplikasi terebut.
3. JJangan pernah upload keadaan Anda secara real time.
Minimal sudah pergi dari lokasi yang Anda upload karena ini bisa menjadi sasaran bagi penguntit.
4. Foto privasi seperti nomor sim nomor ATM, atau NIM.
5. Pap rumah, sekolah, kampus sama orang asing, karena ini bisa jadi denah ke rampok
6 .Pap anggota keluarga di depan rumah juga berbahaya, kalau bisa wajahnya di blur atau di dalam rumah saja.
Kalau ada orang ga suka Anda, bisa menyerang keluarga.
Yuk lebih bijak lagi dalam mengunggah data di media sosial.
Baca Juga: Ciri-ciri Aplikasi Pinjol yang Ternyata Tertedektsi Scam atau Phising
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar