Ketua KPPU Fanshurullah Asa sudah memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pada mahasiswa tersebut.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Menurut KPPU, saat ini dari empat perusahaan tersebut pinjaman mahasiswa mencapai Rp 450 miliar atau 83,6 persen dari jumlah dana itu disalurkan oleh Danacita.
Padahal menurutnya membayar tagihan UKT menggunakan pinjol ini telah melanggar UU.
Karena tak sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat
Namun dalam regulasi yang ada, kata Fanshurullah, UU 12/2012 khususnya Pasal 76 menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Salah satu cara pemenuhan haknya dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Jika memang kesuitan untuk membayar tagihan UKT, biasanya pihak kampus bisa memberikan keringanan dengan syarat-syarat tertentu.
Pinjol bisa merusak skor BI Checking mahasiswa jika telat melakukan pembayaran.
Apalagi saat ini sudah banyak perusahaan yang melakukan screening dengan melakukan cek BI Checking calon pegawainya.
Sehingga, mahasiswa-mahasiswa yang BI Checkingnya jelek bisa sulit mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Memang Aman Dibanding Pinjol, tapi Ini 7 Kerugian Mengajukan Pinjaman ke Bank
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar