GridFame.id - Phishing adalah tindakan penipuan di mana penipu mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif dari korban dengan menyamar sebagai entitas tepercaya.
Link phishing adalah salah satu teknik yang digunakan dalam phishing, di mana penipu menciptakan tautan palsu yang terlihat seperti tautan dari situs web resmi untuk memperdaya korban.
Penipu akan mengirimkan email atau pesan teks yang berisi tautan phishing kepada korban.
Tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs web palsu yang terlihat seperti situs resmi, seperti situs bank atau layanan online terkenal.
Di situs web palsu ini, korban akan diminta untuk memasukkan informasi pribadi seperti username, password, atau informasi keuangan.
Beberapa ciri-ciri link phishing antara lain URL yang mencurigakan, tekanan waktu untuk bertindak segera, permintaan informasi pribadi, tata letak dan tampilan yang buruk, serta tidak adanya kunci ganda atau HTTPS.
Phishing dapat memiliki dampak yang merugikan bagi korban, seperti pencurian identitas, kehilangan uang, atau kerugian finansial lainnya.
Selain itu, korban juga dapat mengalami kerugian reputasi jika informasi pribadi mereka digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.
Penipuan link phising yang marak terjadi biasanya mengirimkan link melalui chat atau di media sosial.
Namun, kini juga bisa link tersebut muncul di email seperti yang sempat terjadi mengaku dari pihak pajak.
Ciri-ciri link phising yang wajib diketahui.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Penerima Bansos Berujung Phising, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik
Melansir dari e-ppid.kemenkeu.go.id, terdapat penipuan melalui email mengatasanamakan Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak.
Email resmi yang dikirimkan oleh Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak hanya melalui domain @pajak.go.id.
Untuk informasi resmi terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta informasi terkait keuangan negara dan kekayaan negara, silakan kunjungi situs web resmi Kementerian Keuangan melalui tautan https:// kemenkeu.go.id/
Ciri-ciri link phising yang patut diketahui:
1. URL yang mencurigakan: Link phishing sering kali menggunakan URL yang mirip dengan situs asli, tetapi dengan perubahan kecil seperti pengejaan yang salah atau domain yang berbeda.
2. Tekanan waktu: Pesan atau email yang berisi link phishing sering kali mencoba menimbulkan rasa darurat atau kebutuhan segera untuk bertindak, misalnya dengan mengatakan bahwa akun Anda akan dinonaktifkan jika tidak segera mengklik link tersebut.
3. Permintaan informasi pribadi: Situs phishing biasanya meminta informasi pribadi seperti nama pengguna, kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi keuangan lainnya.
Situs web resmi biasanya tidak akan meminta informasi sensitif melalui email atau pesan langsung.
4. Tata letak dan tampilan yang buruk: Link phishing sering kali memiliki tata letak yang buruk atau terlihat tidak profesional.
5. Tidak ada kunci ganda: Situs web yang sah yang meminta informasi sensitif biasanya memiliki lapisan keamanan tambahan seperti kunci ganda atau sertifikat SSL.
6. Peringatan browser: Beberapa browser web memiliki fitur untuk mendeteksi situs phishing dan memberikan peringatan kepada pengguna.
Baca Juga: BRI Berikan 7 Cara Mengantisipasi Penipuan Link APK di WA Agar Terhindar Dari Phising
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar