Melansir dari hukumonline.com, asuransi jiwa kredit merupakan produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi, yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia.
Produk asuransi jiwa kredit ini berbeda dengan asuransi jiwa pada umumnya.
Objek dari asuransi jiwa adalah terkait hidup atau meninggalnya seseorang.
Sedangkan objek asuransi jiwa kredit adalah terkait hidup atau meninggalnya seseorang dimana jumlah santunan yang diberikan penanggung akan tergantung pada sisa kredit bank yang dimiliki debitur/tertanggung pada saat itu.
Untuk jenis KPR, jaminan utamanya adalah kepercayaan atau keyakinan bank bahwa calon debitur ini akan mampu membayar angsurannya secara tertib setiap bulan.
Sedangkan jaminan tambahannya adalah sertifikat rumah yang dibeli atau direnovasi milik debitur sampai dengan jatuh tempo kredit.
Namun saat ini, salah satu syarat tambahan untuk mendapatkan kredit (termasuk KPR) dari bank adalah adanya syarat perlindungan asuransi atas jiwa debitur, bilamana terjadi risiko meninggal dunia, diberi jaminan atas sisa kredit di bank.
Dengan demikian, menurut hemat kami, produk asuransi jiwa kredit ini juga merupakan “jaminan tambahan” atas kredit yang diambil oleh debitur.
Artinya, produk asuransi jiwa yang dapat menjadi jaminan bagi bank dalam pemberian kredit kepada debitur adalah produk asuransi jiwa kredit.
Namun, asuransi jiwa kredit bukan merupakan jaminan yang wajib diminta oleh pihak bank kepada debitur.
Jaminan pada umumnya seperti Tanah dan Bangunan, Sertifikat Deposito, Kendaraan, dan Aset Berharga Lainnya.
Baca Juga: Ahli Waris Ikut Dapat Untung, Ini 4 Jenis Asuransi Jiwa yang Cocok Untuk Orang Tua
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar