GridFame.id - Saat ini, bayar zakat sudah jauh lebih praktis.
Soalnya, kita bisa melakukannya secara online.
Buat orang yang sangat sibuk, aplikasi zakat ini sangat memudahkan.
Jadi, Anda tak perlu takut kelewat bayar zakat karena tak sempat ke amil zakat.
Soalnya, bayar zakat lewat aplikasi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Ada banyak sekali aplikasi yang menyediakan fitur bayar zakat, mulai dari Tokopedia, DANA, Shopee, dan lain-lain.
Jika bayar zakat lewat aplikasi-aplikasi seperti di atas, pembayarannya juga lebih fleksibel.
Soalnya, pembayaran di aplikasi e-wallet atau e-commerce bisa menggunakan saldo atau koin.
Namun, bagaimana jika saldo atau koin yang digunakan hasil cashback?
Apa hukum bayar zakat dengan cara di atas?
Simak penjelasannya di sini!
Baca Juga: Mau Zakat Tapi Masih Punya Utang? Begini Aturannya Dalam Islam
Menggunakan e-wallet atau e-commerce untuk belanja online memang banyak keuntungannya.
Salah satunya mendapatkan cashback berua saldo atau koin.
Meski kebanyakan jumlah cashback-nya tak banyak, tapi sangat lumayan kalau dikumpulkan.
Lalu, apa hukum bayar zakat secara online pakai saldo atau koin cashback di atas?
Melansir dari Instagram @lmizakat, Dewan Pengawas Syariah LAZNAZ LMI, Ustadz Nashiruddin, mengatakan bahwa hukum bayar zakat pakai saldo atau koin cashback diperbolehkan dan sah.
"Cashback itu halal karena bagian dari diskon (takhfirus si'r)," jelasnya, dikutip oleh GridFame.id dari Instagram @lmizakat.
Melansir dari laman Zakat.or.id, hal serupa juga disampaikan oleh beberapa pakar ekonomi syariah seperti Ustad Muhammad Syamsudin dari NU Centre PWNU Jawa Timur dan Ustad Oni Syahroni DSN MUI.
Menurutnya, cashback halal digunakan karena statusnya sama dengan kembalian berkat diskon di swalayan.
Jadi, bagi Anda yang punya saldo atau koin cashback, bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan nanti.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bisa Dilakukan di Mana Saja! Ini 4 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah secara Online yang Terpercaya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar