1. Memiliki KTP Jawa Tengah (apabila KTP non-Jawa Tengah dapat mendaftar ke Bank Jateng Cabang Jakarta)
2. Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (ojek, ART, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dll)
3. Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
1. ΚΤΡ/ΚΙΑ
2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga
3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan
Misalnya, jika Anda Pengemudi Ojek Online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online.
ART, pedagang bisa menyiapkan foto sedang bekerja/ berada di tempat kerja, lalu jika berprofesi sebagai pengemudi (bajaj, taksi, dll) bisa menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya.
Kemudian dokumen yang akan diunggah dengan format foto/jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
Untuk tempat mendaftar bisa dilakukan di Bank Jateng cabang Jakarta, warga yang tak punya KTP Jateng juga bisa ikut.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Tiket Mudik di Traveloka Lewat Alfamart dan Indomaret
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar