GridFame.id - EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, seperti menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing.
EFIN dibedakan menjadi dua jenis, yaitu EFIN Pribadi untuk wajib pajak orang pribadi dan EFIN Badan untuk wajib pajak badan.
Untuk mendapat EFIN, wajib pajak harus memiliki NPWP dan melakukan registrasi dan aktivasi EFIN melalui website efin.pajak.go.id123 atau email efin@pajak.go.id4.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Mendapat EFIN Pribadi Secara Online
Buka website efin.pajak.go.id dan klik “Daftar”
Isi formulir pendaftaran dengan data diri dan NPWP kamu, lalu klik “Kirim”
Tunggu email konfirmasi dari DJP yang berisi kode verifikasi dan link aktivasi
Buka email tersebut dan klik link aktivasi, lalu masukkan kode verifikasi
Isi formulir aktivasi dengan data diri dan NPWP kamu, lalu klik “Kirim”
Tunggu email konfirmasi dari DJP yang berisi EFIN dan password sementara
Buka email tersebut dan catat EFIN dan password sementara kamu
Selesai, kamu sudah mendapat EFIN dan bisa mengakses layanan pajak online
Cara Mendapat EFIN Badan Secara Online
Buka website efin.pajak.go.id dan klik “Daftar”
Isi formulir pendaftaran dengan data badan dan NPWP badan, lalu klik “Kirim”
Tunggu email konfirmasi dari DJP yang berisi kode verifikasi dan link aktivasi
Buka email tersebut dan klik link aktivasi, lalu masukkan kode verifikasi
Isi formulir aktivasi dengan data badan dan NPWP badan, lalu klik “Kirim”
Tunggu email konfirmasi dari DJP yang berisi EFIN dan password sementara
Buka email tersebut dan catat EFIN dan password sementara badan
Selesai, badan sudah mendapat EFIN dan bisa mengakses layanan pajak online
Cara Mendapat EFIN Secara Online Melalui Email
Kirim email permohonan EFIN ke efin@pajak.go.id dengan subjek “Permohonan EFIN”
Lampirkan dokumen berikut ini dalam format PDF:
Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani
Fotokopi KTP atau paspor untuk wajib pajak pribadi
Fotokopi NPWP atau SKT untuk wajib pajak pribadi atau badan
Surat penunjukan pengurus yang ditandatangani oleh direksi untuk wajib pajak badan
Tunggu email balasan dari DJP yang berisi EFIN dan password sementara
Buka email tersebut dan catat EFIN dan password sementara kamu
Selesai, kamu sudah mendapat EFIN dan bisa mengakses layanan pajak online
Komentar