GridFame.id - Akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah perjanjian antara pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan lainnya) dan peminjam (calon pembeli rumah) yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan pinjaman untuk membeli rumah atau properti.
Akad KPR merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam selama masa pinjaman berlangsung.
Dalam akad KPR, terdapat beberapa informasi penting yang diatur.
Misalnya jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank.
Suku bunga yang akan diterapkan pada pinjaman tersebut juga akan diberitahukan di awal.
Jangka waktu pinjaman (misalnya, 15 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun).
Akad KPR biasanya diikat oleh akta notaris dan sering kali melibatkan beberapa pihak, termasuk peminjam, pemberi pinjaman, dan notaris.
Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menjaga hak dan kewajiban masing-masing.
Setelah akad KPR ditandatangani, peminjam memiliki tanggung jawab untuk membayar angsuran bulanan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam akad.
Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum untuk menagih pembayaran atau bahkan melakukan penyitaan atas properti yang dijaminkan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi peminjam untuk memahami dengan jelas semua ketentuan dalam akad KPR sebelum menandatanganinya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar