GridFame.id - Akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah perjanjian antara pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan lainnya) dan peminjam (calon pembeli rumah) yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan pinjaman untuk membeli rumah atau properti.
Akad KPR merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam selama masa pinjaman berlangsung.
Dalam akad KPR, terdapat beberapa informasi penting yang diatur, termasuk jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank.
Suku bunga yang akan diterapkan pada pinjaman tersebut, jangka waktu pinjaman (misalnya, 15 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun).
Besarnya angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peminjam serta persyaratan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pinjaman, seperti asuransi, biaya administrasi, dan biaya lainnya.
Akad KPR biasanya diikat oleh akta notaris dan sering kali melibatkan beberapa pihak, termasuk peminjam, pemberi pinjaman, dan notaris.
Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menjaga hak dan kewajiban masing-masing.
Setelah akad KPR ditandatangani, peminjam memiliki tanggung jawab untuk membayar angsuran bulanan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam akad.
Setelah akad KPR ditandatangani, biasanya sulit untuk membatalkan pengajuan KPR tanpa konsekuensi.
Namun, tergantung pada ketentuan yang diatur dalam akad KPR dan hukum yang berlaku di negara Anda.
Ada beberapa situasi di mana membatalkan pengajuan KPR mungkin dimungkinkan, meskipun biasanya akan melibatkan biaya atau konsekuensi tertentu.
Baca Juga: Siap-siap Anggaran! Ini 10 Tagihan yang Masuk Dalam Biaya Akad KPR
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar