GridFame.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Bendahara Negara tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Lantas, bagaimana dengan pencairan THR bagi karyawan swasta?
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasannya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Bob mengatakan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2024 dan bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
"Pembayaran tergantung PKB perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.
Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Setelah 4 tahun berturut-turut tidak mendapatkan THR dengan besaran "tidak penuh", tahun ini Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.
Baca Juga: Tak Perlu Beli Amplop, Begini Cara Bagi-bagi THR Pakai QRIS Tuntas Transfer BCA
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar