GridFame.id- Leasing syariah, yang juga dikenal sebagai ijara, adalah metode pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.
Konsep dasarnya mirip dengan penyewaan konvensional, di mana penyedia pembiayaan membeli aset yang diminta oleh klien, lalu menyewakannya kembali dengan pembayaran sewa yang disepakati.
Namun, dalam leasing syariah, tidak ada unsur riba atau bunga yang dikenakan, dan aset yang disewakan harus digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ada beberapa prinsip utama yang mendasari leasing syariah.
Pertama, prinsip kepemilikan (milkiyah), yang berarti bahwa penyewa tidak memiliki aset secara fisik selama masa kontrak, tetapi memiliki hak atas manfaat dan pemakaian aset tersebut.
Kedua, prinsip sewa (ijarah), di mana penyewa membayar biaya sewa kepada pemilik aset sebagai ganti pemakaian dan manfaat dari aset tersebut.
Ketiga, prinsip keterbukaan dan transparansi, yang mengharuskan semua ketentuan kontrak leasing syariah dijelaskan dengan jelas kepada kedua belah pihak.
Proses transaksi leasing syariah dimulai dengan kesepakatan antara penyewa dan penyedia pembiayaan mengenai aset yang akan disewa, harga pembelian aset, dan struktur pembayaran sewa.
Kemudian, penyedia pembiayaan membeli aset sesuai permintaan penyewa, dan kemudian menyewakannya kembali kepada penyewa dengan harga sewa yang telah ditetapkan.
Namun, seperti halnya metode keuangan lainnya, leasing syariah memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara seksama sebelum mengambil keputusan.
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lima kelebihan dan kekurangan utama dari leasing syariah.
Baca Juga: 5 Manfaat Leasing Sebagai Lembaga Keuangan yang Sering Tak Disadari Masyakat
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar