GridFame.id - Penyediaan layanan keuangan digital telah mengubah lanskap perbankan tradisional dengan adanya platform pinjaman online (Pinjol).
Pinjol legal, yang diatur dan diawasi oleh otoritas keuangan, menyediakan layanan pinjaman yang mematuhi standar hukum dan etika.
Pinjol legal menawarkan akses yang lebih mudah bagi individu yang tidak terlayani oleh institusi keuangan tradisional.
Ini termasuk mereka yang memiliki riwayat kredit yang kurang ideal atau tidak memiliki akses ke bank konvensional.
Salah satu keuntungan utama dari pinjol legal adalah transparansi.
Ini mencakup biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman, seperti suku bunga, biaya administrasi, dan biaya keterlambatan pembayaran.
Transparansi semacam itu membantu menghindari praktik penagihan yang tidak adil atau tersembunyi.
Pinjol legal juga diawasi oleh OJK sehingga ada beberapa aturan yang dipatuhi.
Salah satunya jika gagal memenuhi persyaratan otomatis akan ditutup oleh OJK.
Nah, tahun ini beberapa pinjol terancam bakal ditutup oleh OJK.
Siapa aja?
Baca Juga: Kenali Modus Operasi Joki Pinjol yang Kerap Bikin Debitur Galbay Terlena
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan per Februari 2024, terdapat enam perusahaan dari 146 perusahaan perusahaan pembiayaan yang belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas.
Kemudian, juga masih ada lima platform dari 101 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum tersebut.
Jika pinjol ditutup, apakah tagihan akan lunas begitu saja? Jawabannya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor.
1. Utang yang Sudah Lunas: Jika seorang debitur telah membayar pinjamannya sesuai dengan ketentuan yang disepakati sebelum aplikasi pinjol tutup, maka utangnya telah terlunasi dan tidak ada yang harus dibayarkan lagi.
2. Utang yang Belum Lunas: Jika seorang debitur masih memiliki utang yang belum terbayar, maka mereka masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut.
Tutupnya aplikasi pinjol tidak akan menghapus utang tersebut.
3. Penyelesaian oleh Pengelolaan Aset: Dalam beberapa kasus, ketika sebuah aplikasi pinjol tutup, manajemen aset atau pihak ketiga dapat mengambil alih portofolio utang dan mencoba menagih utang tersebut.
Debitur mungkin akan dihubungi oleh pihak ini untuk menjelaskan proses pembayaran.
4. Tindakan Hukum: Jika debitur menolak untuk melunasi utang mereka, perusahaan pinjol atau pihak ketiga yang mengelola utang tersebut dapat mengambil tindakan hukum untuk memaksa pembayaran.
5. Regulasi Pemerintah: Beberapa negara telah mengeluarkan regulasi yang mengharuskan pinjol untuk mengatur penutupan bisnis mereka dan memberikan perlindungan bagi debitur.
Ini dapat termasuk batasan pada biaya keterlambatan dan tindakan penagihan yang dapat diambil oleh perusahaan.
Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Utang Pinjol, Sebaiknya Keringanan Apa yang Diambil?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar