GridFame.id - THR kapan cair?
Memasuki bulan Ramadhan, banyak orang mulai menanti-nanti pencairan THR.
THR atau Tunjangan Hari Raya diharapkan bisa menambah pendapatan untuk persiapan Idulfitri 1445 H/2024 M.
Pemerintah telah mengumumkan THR PNS 2024 akan dicairkan pada H-10 Lebaran atau tanggal 30 Maret 2024.
Sedangkan ssuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang biasa dikenal dengan THR sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Dalam hal ini, yang dimaksud hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Lalu berapa besarannya?
Simak begini perhitungan THR untuk karyawan kontrak.
Dilansir dari laman resmi hukumonlinecom, Pemerintah telah mengeluarkan SE Menaker 2/2023.
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR ditetapkan sebagai berikut:
1. Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja (dibagi) 12 x 1 bulan upah
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
1. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
2. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Segini Tanggal THR Cair Untuk PNS dan Karyawan Swasta Bulan Ini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar