Ini penting untuk memastikan bahwa ukuran tanah yang tercantum dalam surat ukur sesuai dengan yang dijanjikan oleh penjual dan sesuai dengan apa yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Jika ada perbedaan antara ukuran yang tercantum dalam surat ukur dengan kenyataannya, hal ini dapat menjadi sumber masalah di kemudian hari.
Periksa apakah penjual telah membayar semua pajak properti yang terutang hingga tanggal penjualan.
Memiliki bukti pembayaran pajak yang lengkap dan terbaru akan memastikan bahwa Anda tidak akan dihadapkan pada kewajiban membayar pajak yang tertunda atau denda di masa depan.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2024, Sudah Dibuka Belum?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar