GridFame.id - Salah satu tradisi yang biasa dilakukan saat lebaran adalah bagi-bagi angpau.
Angpau lebaran atau THR lebaran biasa diberikan oleh orang yang sudah dewasa dan berpenghasilan pada saudara, atau kerabat yang belum berpenghasilan.
Nominal THR lebaran yang diberikan juga tak ada angka minimal.
Semua bisa disesuaikan dengan keinginan dan ekmampuan si pemberi.
Nah biasanya orang akan emmberikan uang pecahan yang baru saat bagi-bagi THR lebaran.
Tak heran jika informasi seputar penukaran uang baru selalu diburu saat bulan Ramadhan tiba.
Anda bisa menukarkan uang baru ke Bank Indonesia lewat Kas Keliling.
Tiap daerah memiliki jadwal dan waktu penukaran yang berbeda-beda.
Anda tentu harus mendaftar online terlebih dahulu.
Selain itu untuk emnukarkan uang Anda ke pecahan baru, ada beberapa syarat yang ditetapkan bank Indonesia.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Untuk Persiapan Lebaran Secara Online
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Baca Juga: Begini Cara Tukar Tambah HP di Tokopedia Agar Lebih Hemat Budget
1. Akses situs https://pintar.bi.go.id/ atau klik link ini.
2. Di halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan lalu klik tombol Lihat Lokasi
4. Akan muncul daftar lokasi, lengkap dengan tanggal dan waktu penukaran, Anda bisa pilih lokasi dan waktu diinginkan
5. Isi data diri berupa NIK, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail lalu klik lanjutan
6. Isi jumlah lembar uang baru yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, maksimal Rp 4 juta, ada 6 pecahan uang baru yang disiapkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.
7. Klik tanda panah bawah jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
8. Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada lalu kik checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
9. Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, kliklah "Pesan", laman PINTAR BI akan menampilkan resume bukti pemesanan
10. Dokumen bukti pemesanan dapat di-download dalam bentuk PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan.
Baca Juga: Ponakan Gen Z Pasti Girang! Begini Cara Beri THR Pakai GoPay, Bisa Ditulis Pesan Juga Loh!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar