Ketika kita keluar, tarif tol dihitung berdasarkan data tersebut.
Jika kita menggunakan dua kartu yang berbeda, data asal masuk tidak akan teridentifikasi, yang berakibat pada palang gerbang tol keluar tidak akan terbuka.
Jika terjadi kesalahan transaksi karena penggunaan dua kartu yang berbeda, pengemudi akan menghadapi denda.
Direktur Utama Jasamarga Semarang Batang (JSB), Arie Irianto mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, denda yang diberikan kepada pengguna jalan yang dinyatakan AGS yakni membayar dua kali dari tarif total jarak tol terpanjang.
"Tol Semarang-Batang masuk dalam Kluster II yakni dari Kalikangkung (Semarang) sampai Palimanan (Cirebon).
Tarif terjauhnya Rp 220 ribu. Jadi kalau dinyatakan AGS, membayar denda dua kali tarif itu," kata Arie, dikutip dari TribunJateng.com.
"Semisal saldonya kurang, jangan diganti kartu lain pada saat di GTO keluar, Lebih baik pakai kartu yang sama pada saat masuk meski kurang saldonya, nantinya kekurangannya bisa dibayarkan secara tunai kepada petugas jaga," imbuhnya.
Dengan demikian, sangat penting untuk menggunakan satu kartu tol yang sama selama perjalanan di jalan tol untuk menghindari komplikasi dan denda.
Pastikan juga bahwa saldo kartu tol mencukupi untuk seluruh perjalanan yang akan dilakukan.
Baca Juga: Saldo Kartu Kurang Saat Sampai di Gerbang Tol? Langsung Lakukan Ini!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar