Pelanggaran terhadap perjanjian KPR, seperti keterlambatan pembayaran cicilan atau pengabaian terhadap kewajiban lainnya, dapat menjadi alasan bagi bank untuk menurunkan plafon KPR atau bahkan menghentikan fasilitas KPR secara keseluruhan.
Bank memiliki hak untuk mengambil tindakan jika peminjam tidak mematuhi perjanjian yang telah disepakati, dan salah satu tindakan tersebut bisa berupa penurunan plafon pinjaman.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Cek Saldo Sekarang! Ini 7 Biaya yang Harus Disiapkan Untuk Ambil KPR Siap Huni
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar