GridFame.id - Beberapa tahun terakhir tengah marak kasus penipuan online di media sosial.
Ada banyak modus yang digunakan para pelau cyber crime ini.
Dalam kasus penipuan online, kerugian tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga pelaku usaha.
Ada beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang sering terjadi.
Misalnya barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan.
Lalu barang/produk adalah barang tiruan.
Kemudian identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif alias penjual tipu-tipu.
Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan, yakni barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, bahkan tidak dikirimkan.
Ada juga penipuan yang mengatasnamakan e-commerce lalu memberikan penawaran hadiah, dll.
Lalu bagaimana cara melaporkannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut.
1. Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring;
2. Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;
3. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli
4. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur
5. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;
6. Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.
Jika Anda tertipu transaksi online, dipaksa melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain, Anda dapat melakukan pelaporan penipuan online melalui CekRekening.id by Kominfo, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau e-wallet)
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Judi Online Itu Sama Saja dengan Penipuan!
2. Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori penipuan (kategori dapat berupa narkotika, obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya)
3. Masukkan biodata pelapor
4. Jelaskan kronologi kejadian
5. Unggah bukti kronologi.
Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki juga dapat diindikasikan sebagai penipuan.
Baca Juga: Marak Penipuan DC Pinjol Bodong saat Ramadhan, Ini Ciri-Cirinya!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar