Terdapat beberapa aspek yang membedakan Over Kredit dan Take Over KPR.
Over Kredit melibatkan penjualan properti yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain.
Sementara, Take Over KPR melibatkan pengambilalihan kewajiban pembayaran kredit rumah dari pemilik sebelumnya.
Dalam Over Kredit, pemilik properti adalah individu atau pihak yang masih memiliki kewajiban pembayaran kredit terhadap properti tersebut.
Sementara, dalam Take Over KPR, pemilik properti adalah individu atau pihak yang saat ini memiliki kewajiban pembayaran kredit terhadap rumah tersebut.
Dalam Over Kredit, pembeli adalah individu atau pihak yang ingin membeli rumah tersebut dalam kondisi kredit yang masih berjalan.
Sementara dalam Take Over KPR, penerima take over adalah individu atau pihak yang setuju untuk mengambil alih kewajiban pembayaran kredit tersebut.
Baca Juga: Kapan Bank Akan Sita Rumah KPR yang Nunggak Berbulan-bulan? Begini Penjelasannya
Proses Over Kredit membutuhkan persetujuan dari lembaga keuangan atau bank yang memberikan kredit awal kepada pemilik sebelumnya untuk mentransfer kepemilikan.
Proses Take Over KPR juga membutuhkan persetujuan dari bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit awal kepada pemilik sebelumnya untuk mengizinkan pengambilalihan kewajiban pembayaran kredit.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar