Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:
1. "Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
2. "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen
elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
3. "Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.
Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Selain itu, perbuatan judi juga dapat memberikan efek buruk pada keuangan pribadi seperti gaji dan harta habis-habisan atau kebangkrutan.
Parahnya, pelaku judi online bisa terlilit utang tak berkesudahan.
Selain itu, kecanduan judi online juga memberikan dampak terhadap kehidupan sosial seseorang.
Misalnya memicu permasalahan dengan teman, rekan kerja bahkan keretakan rumah tangga.
Jadi, jangan coba-coba ya!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar