Melansir dari Komapas.com, salah satu akun menyampaikan keluhannnya bahwa syarat BI Checking harus menjadi perhatian pemerintah agar memudahkan pelamar kerja lolos dalam seleksi.
"Ini harus jadi perhatian khusus @KemnakerRI @ojkindonesia @bank_indonesia @KemenkeuRI persyaratan rekrutmen karyawan di seluruh perusahaan harus bersih BI Checking (SLIK OJK) padahal bekerja itu untuk mencari uang melunasi utang piutang..," tulis salah satu akun di media sosial X dikutip Jumat (9/2/2024).
Soal BI Checking digunakan dalam rekrutmen pegawai seperti yang sedang ramai dibicarakan di medsos itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi sempat memberikan penjelasan.
Anwar Sanusi mengatakan, BI Checking berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).
Sebab, dalam BI Checking ada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada usaha pinjol yang dulunya diawasi Bank Indonesia (BI).
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan atau rekrutmen pegawai.
"Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," kata Anwar, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.
Akan tetapi, ia juga menyampaikan bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Tak semua perusahaan memerikan BI Checking pelamar.
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor keuangan, seperti bank, lembaga keuangan non-bank, perusahaan asuransi, dan lembaga investasi, cenderung melakukan pemeriksaan BI Checking terhadap calon karyawan.
Baca Juga: Gen Z Wajib Paham! Begini Cara Menggunakan Paylater Agar BI Checking Tetap Aman
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar