Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (23/3/2023), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.
Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping, cotton bud atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa.
Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:
“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak akan meningkat”, tetapi akan lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
3. Muntah dengan sengaja
4. Melakukan hubungan suami istri
5. Keluar air mani dengan sengaja
Baca Juga: Baru Suci dari Haid setelah Lewat Subuh, Apakah Boleh Berpuasa Jika Belum Makan Apa-Apa?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar