GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang dikenal sebagai pinjol ilegal, adalah praktik pinjaman yang dilakukan secara daring melalui platform atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.
Fenomena ini semakin umum terjadi dalam beberapa tahun terakhir karena kemudahan akses internet dan pertumbuhan industri finansial berbasis teknologi.
Namun, pinjol ilegal sering kali beroperasi di luar kerangka peraturan yang ada dan dapat menimbulkan risiko serius bagi konsumen.
Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah suku bunga yang tinggi dan biaya yang tidak wajar.
Karena mereka tidak terikat oleh peraturan yang mengatur suku bunga dan biaya administrasi, pinjol ilegal sering kali mengenakan bunga dan biaya yang jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.
Hal ini dapat mengakibatkan cicilan yang tidak terjangkau bagi para peminjam dan terjerat dalam siklus utang yang berkepanjangan.
Selain itu, pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis untuk menekan para peminjam agar melunasi pinjamannya.
Mereka mungkin menggunakan ancaman, pelecehan, atau intimidasi untuk memaksa peminjam membayar hutang mereka, bahkan jika peminjam mengalami kesulitan keuangan yang sebenarnya.
Sampai saat ini sudah puluhan ribu aplikasi pinjol ilegal, namun malah terus berkembang.
Lalu apa yang membuat pinjol ilegal tetap eksis meski telah bolak-balik diblokir?
Dibawah ini merupakan empat penyebab pinjol ilegal masih laris manis meski diblokir OJK.
Baca Juga: Daripada Pinjol, Simak 7 Alternatif Pinjam Dana Untuk Ibu Rumah Tangga
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar