GridFame.id - Apakah karyawan swasta dapat uang pensiun?
Apakah karyawan swasta mendapat dana pensiun?
Sejumlah pertanyaan kerap muncul mengenai berapa uang pensiun karyawan swasta yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).
Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.
Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:
1. uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena pensiun juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Lalu apa saja gak karyawan swasta saat pensiun?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Simak Tips Supaya Anak Muda Masih Bisa Menabung Untuk Masa Pensiun Meski Biaya Hidup Tinggi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar