GridFame.id - Islam adalah agama yang mulia sehingga dalam islam ada keringanan untuk menggantikan puasa yang tidak dapat dilaksanakan, yaitu dengan membayar fidyah.
Fidyah adalah pembayaran pengganti untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan.
Namun, sebelum membayar fidyah, penting untuk memahami tata cara, niat, dan cara menghitungnya.
Pertama, yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Kemudian, untuk setiap hari puasa yang terlewatkan, seorang Muslim harus membayar fidyah sebesar satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok dari wilayah tempat tinggalnya.
Makanan pokok tersebut bisa berupa beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.
Lalu menetapkan niat karena niat merupakan bagian penting dalam membayar fidyah puasa.
Sebelum membayar fidyah, seseorang harus memiliki niat yang tulus untuk mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.
Bagaimana bacaan niat fidyah?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Kaum Mageran Wajib Baca! Begini Doa Agar Terhindar dari Rasa Malas Setiap Harinya
Dikutip dari baznas.banjarmasinkota.go.id. berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:
Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Baca Juga: Maraknya yang Terlilit Pinjol dan Paylater, Ini Doa Terhindar Dari Utang
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.
Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.
Boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam.
Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.
Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadhan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa.
Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
Baca Juga: Doa Niat Menunaikan Zakat Fitrah dan Cara Bayarnya Lewat Baznas Online
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar