Merangkum dari Kompas.com dan berbagai sumber, berikut adalah beberapa kewenangan dan batasan yang dimiliki oleh debt collector terhadap debitur.
Debt collector berwenang untuk melakukan penagihan utang kepada debitur yang telah melewati batas waktu pembayaran.
Ada beberapa tahapan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol.
Mulai dari penagihan lewat pesan, telepon, hingga penagihan langsung.
Penagihan oleh DC pinjol mulai dilakukan setelah debitur gagal membayar lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo pinjaman.
Namun, dalam hal ini, debt collector harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang milik debitur.
Jika ada tindakan menyita barang oleh debt collector, hal tersebut melanggar hukum.
Debt collector tidak boleh menagih hutang kepada pihak lain yang datanya tercantum dalam aturan administrasi ketika hendak melaksanakan tugasnya.
Jika hal seperti ini pernah Anda alami, maka debitur berhak untuk mengajukan protes supaya penagih tidak melibatkan keluarga, saudara, dan teman terkait pinjam meminjam tersebut.
Semoga informasinya bermanfaat, ya!
Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bakal Tagih Sampai ke Desa-Desa? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar