GridFame.id - Mafia tanah, sering kali disebut juga dengan istilah 'spekulan tanah' atau 'penjahat tanah', merujuk pada kelompok individu atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang berhubungan dengan kepemilikan, pengembangan, atau pengaturan tanah.
Mereka menggunakan berbagai metode licik dan kadang-kadang kekerasan untuk memanipulasi pasar tanah, memperoleh keuntungan besar, dan mengendalikan aset-aset berharga.
Salah satu praktik umum yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan penggelapan lahan.
Mereka bisa menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim kepemilikan tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.
Hal ini dapat dilakukan dengan menyuap petugas pemerintah atau melalui praktik korupsi lainnya.
Dalam beberapa kasus, mafia tanah bahkan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mengusir pemilik asli dari lahan mereka.
Selain itu, mafia tanah juga sering terlibat dalam penipuan properti.
Mereka mungkin menjual lahan atau bangunan yang tidak dimiliki dengan mengelabui pembeli atau menggunakan dokumen palsu.
Setelah transaksi dilakukan, pembeli kemudian menyadari bahwa mereka telah ditipu, namun seringkali sulit untuk mendapatkan kembali uang atau aset yang telah diinvestasikan.
Seperti yang dialami oleh artis Nirina Zubir hyang merugi hingga Rp 17 miliar.
Bagaimana ciri-ciri Mafia Tanah yang ada di masyarakat?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar