GridFame.id - Mafia tanah merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik ilegal dalam transaksi properti.
Pelaku melakukan manipulasi dokumen untuk menguasai tanah atau properti milik orang lain.
Kasus yang menimpa Nirina Zubir adalah salah satu contoh nyata dari praktik ini.
Pada tahun 2021, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar akibat penggelapan aset tanah dan bangunan yang dilakukan oleh asisten rumah tangga mereka, Riri Khasmita.
Riri diduga kuat sebagai dalang dalam kasus ini, dengan memalsukan dokumen dan menjual serta menggadaikan properti tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Setelah penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya telah ditahan.
Pada Agustus 2022, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun hingga saat ini, Nirina juga masih saja diganggu oleh pihak Riri yang kemudian menggugat PTUN.
Aktris bernama lengkap Nirina Roudhatul Jannah Zubir itu menduga Riri sengaja ingin membuat keluarganya tidak tenang dan tanah ibunya tak bisa dijual karena terus bermasalah.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghadapi mafia tanah:
Pastikan tanah atau properti Anda memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
Baca Juga: Skor Kredit Kol 5 tapi Butuh Pinjaman? Ini yang Harus Dilakukan Debitur Agar Disetujui
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar