Melansir dari Kompas.com,penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni mengiming-imingi korban dapat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 302,5 juta.
Kepala unit tindak pidana umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Iptu Moh Junaidi menjelaskan, pelapor merupakan seorang ibu dari dua korban, warga desa Tempurejo, Kecamatan Blora.
Dua korban tersebut dijanjikan dapat menjadi PNS oleh tersangka dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 302,5 juta.
Dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan pelapor dan tersangka, kemudian satu lembar kuitansi pembayaran uang Rp 20 juta.
Menurutnya, transaksi pembayaran itu dilakukan secara bertahap.
Mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta hingga 60 juta yang kemudian secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta.
Berikut ini merupakan 3 modus penipuan CPNS yang sering terjadi:
1. Pembayaran Uang Suap: Calon peserta mungkin dihubungi oleh pihak yang mengaku dapat membantu mereka lolos dalam tes atau mendapatkan posisi tertentu dalam penerimaan CPNS dengan imbalan pembayaran uang suap.
2. Penipuan Identitas: Penipu mungkin menggunakan identitas palsu atau mencuri identitas orang lain untuk mendaftar sebagai peserta CPNS.
3. Penawaran Jaminan Kelulusan: Penipu bisa menawarkan jaminan kelulusan dalam tes CPNS dengan menggunakan berbagai metode, seperti klaim memiliki akses ke soal-soal tes atau memiliki pengaruh di dalam panitia seleksi.
Baca Juga: Marak Penipuan Jelang Lebaran, Ini 5 Jenis Saldo yang Bisa Raib Dibobol
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar