Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di situs Bank Indonesia ini.
3. Uang rusak yang masih dikenali keasliannya
Uang rusak dapat ditukarkan sesuai nominalnya jika memiliki kerusakan lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan masih menjadi satu kesatuan atau tidak terbagi dua.
Penukaran uang dapat dilakukan dengan membawa uang tersebut ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terdekat, atau melalui Kas Keliling Bank Indonesia.
Penukaran dapat dilakukan pada hari dan jam kerja.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar