OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatur penagihan hutang oleh perusahaan pinjol dan pihak ketiga seperti debt collector.
Penagihan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan OJK.
Ini termasuk larangan terhadap metode penagihan yang melibatkan kekerasan, premanisme, atau ancaman.
Layanan bantuan seperti Amalan dan YLKI memberikan jalan keluar bagi debitur pinjol yang terjebak dalam kesulitan finansial.
Dengan adanya mediasi dan negosiasi, debitur dapat mencapai kesepakatan pembayaran yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kemampuan mereka.
Regulasi OJK juga memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan debitur.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda membutuhkan bantuan, Anda dapat mengunjungi situs web Amalan atau menghubungi YLKI langsung.
Baca Juga: Ramainya Gerakan Gagal Bayar Debitur, Benarkah Bikin Bisnis Pinjol Merugi Hingga Miliaran Rupiah?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar