GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan tengah mengkaji aturan soal batas atas pendanaan produktif di fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Saat ini, satu debitur hanya bisa meminjam hingga Rp 2 miliar.
Asal tahu saja, menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, tepatnya pada Bagian Kedua mengenai Batas Maksimum Pendanaan, batas maksimum pendanaan fintech kepada setiap penerima dana adalah sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman Mengatakan, saat ini OJK sedang menyusun RPOJK layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).
"Salah satu substansi pengaturan yang mengalami perubahan adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp.2.000.000.000," ujar Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya pada Jumat, (5/4/2024).
Namun, nantinya kenaikan batas atas tersebut hanya untuk penyelenggara fintech lending yang Memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan Tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK.
Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa nilai outstanding pembiayaan perusahaan pinjaman P2P per akhir 2023 adalah Rp 59,64 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 16 persen dari tahun sebelumnya.
Pembiayaan lewat fintech P2P ke sektor produktif, terutama UMKM, mencapai Rp 21 triliun.
Nilai tersebut mencakup 36,07 persen dari total pembiayaan P2P lending.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar