GridFame.id - Apakah tenor cicilan KPR bisa diubah jika merasa berat di bunga?
Anda tentunya sudah tak asing lagi dengan KPR.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit bank untuk nasabah yang ingin beli rumah tapi terkendala biaya.
Dengan KPR, kita bisa beli rumah dengan sistem cicilan atau kredit.
Tenor cicilan yang ditawarkan pun sangat beragam, mulai dari 5 sampai 30 tahun.
Tenor ini bisa disesuaikan dengan kemampuan Anda mencicil tiap bulan.
Namun, sudah bukan rahasia kalau makin panjang tenor, makin meningkat pula bunganya.
Tak jarang nasabah berubah pikiran ingin memperpendek tenor ketika cicilan sudah berjalan.
Lantas, mungkinkah hal tersebut dilakukan?
Agar tak bertanya-tanya lagi, simak penjelasan selengkapnya di sini.
Langsung simak saja, yuk!
Baca Juga: Memang Tak Perlu Nyicil Puluhan Tahun tapi Ini Untung Rugi Beli Rumah Cash
Mungkin banyak dari Anda yang berpikiran untuk memeperpendek tenor cicilan KPR.
Sayangnya, melansir dari video TikTok KPR Academy, hal tersebut tidak bisa dilakukan jika sudah melakukan akad kredit.
Ketika akad kredit, nasabah akan menandatangani seluruh surat-surat perjanjian KPR.
Maka, tak ada lagi yang bisa diubah, termasuk tenor cicilan KPR.
Jika Anda merasa tenor terlalu panjang dan lama, ada alternatif yang bisa Anda ambil.
Alternatif yang dimaksud adalah melakukan percepatan pelunasan.
Namun, percepatan pelunasan tidak semudah yang dibayangkan.
Melansir dari laman Rumah123.com, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami.
Mulai dari berkasnya yang banyak hingga biaya penalti yang tidak sedikit.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: 4 Risiko Ajukan KPR di Usia Muda Meski Tenor Pinjamannya Bisa Panjang
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar