GridFame.id - Mau ajukan pinjaman?
Ketahui dulu dua jenis pinjaman yang sering diajukan sesuai dengan tujuannya.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.id, Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang/ jasa.
Termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana.
Layanan ini dapat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi pengusaha UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan.
Tentunya ada bunga dan biaya administrasi yang perlu dibayarkan, oleh karena itu perlu bijak dalam memanfaatkan pinjaman melalui fintech.
Layanan yang kedua adalah pendanaan konsumtif yaitu pendanaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh Penerima Dana untuk pemakaian/konsumsi.
Pinjaman ini juga bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Berbeda dengan pendanaan produktif, pendanaan konsumtif relatif lebih bebas pengunaannya.
Oleh karena itu, pendanaan ini cocok untuk membantu konsumen dalam memenuhi kebutuhan pribadi.
Lalu apa perbedaan keduanya?
Ini beberapa perbedaan fitur pendanaan produktif dan konsumtif sebagai berikut:
Jumlah pinjaman yang dapat diajukan dalam pendanaan produktif biasanya lebih besar dibandingkan pendanaan konsumtif.
Tenor pinjaman dalam pendanaan produktif biasanya lebih panjang dibandingkan pendanaan konsumtif, hal ini juga sejalan dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Dalam pendanaan produktif bermanfaat untuk menghindari gagal bayar.
Analisis ini berupa verifikasi dan pengecekan perusahaan yang mengajukan pendanaan, sedangkan pada pendanaan konsumtif umumnya tidak ada analisis risiko, sehingga konsumen harus bijak dalam mengajukan pinjaman agar terhindar dari gagal bayar.
Dalam pendanaan produktif umumnya perlu melampirkan dokumen penggunaan dana (profil usaha, legalitas perusahaan, laporan keuangan, invoice, dll) untuk dianalisis.
Sedangkan pada pendanaan konsumtif umumnya hanya membutuhkan KTP dan NPWP yang perlu dilampirkan.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Daftar Pinjol yang Berizin OJK Terbaru April 2024
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar