Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui, penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Lantas, benarkah nasabah yang pernah mendapatkan fasilitas di atas tak bisa lagi ajukan kredit di masa mendatang?
Anggapan di atas tak sepenuhnya benar.
Orang yang pernah dapat keringanan dari bank bisa saja mendapatkan kredit lagi di masa mendatang.
Soalnya, penilaian kelayakan kredit tak cuma dari pernah atau tidaknya mendapatkan keringanan dari bank.
Selama data lengkap, SLIK OJK bagus, dan punya jaminan yang memadai, kemungkinan kredit di terima bakal tinggi.
Namun, tak menutup kemungkinan beberapa bank akan menolak kredit nasabah yang pernah dapat keringanan karena dianggap sebagai karakter yang perlu diwaspadai.
Semoga penjelasannya membantu!
Baca Juga: Biang Kerok Keuangan Hancur, Ini 5 Jenis Pinjaman Konsumtif yang Bikin Terlena
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar