GridFame.id - Semua pemilik asuransi seharusnya tahu!
Terutama nasabah asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan bisa sangat berguna ketika sakit dan butuh perawatan.
Dengan memiliki asuransi kesehatan pengobatan penyakit yang Anda hadapi akan dijamin oleh Perusahaan Asuransi.
Namun apakah seluruh penyakit ditanggung oleh Perusahaan Asuransi?
Jawabannya bergantung dengan isi polis asuransi kesehatan yang Anda miliki.
Polis asuransi kesehatan tidak hanya memuat hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen.
Informasi mengenai ruang lingkup penyakit yang dijamin dan dikecualikan juga diatur dalam polis asuransi kesehatan.
Artinya segala proses klaim asuransi kesehatan mengacu pada polis asuransi, Anda tidak dapat mengajukan klaim atas kondisi yang dikecualikan dalam polis asuransi.
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan pengajuan klaim asuransi ditolak.
Apa saja?
Baca Juga: Mau Ajukan Reimbursement Asuransi Kesehatan? Siapkan Ini Dulu Agar Cepat Cair
Berikut adalah beberapa kondisi yang menyebabkan klaim asuransi kesehatan tidak dapat dilakukan jika:
Diagnosa penyakit sudah terjadi sebelum penerbitan polis.
Contoh: memiliki riwayat penyakit diabetes melitus sebelum memiliki asuransi kesehatan.
Kondisi penyakit tidak diungkapkan pada saat pengajuan asuransi.
Contoh: merahasiakan riwayat kesehatan pada saat survei risiko pengajuan asuransi, hal ini tidak sesuai dengan prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi.
Kondisi/keadaan/penyakit yang tidak sesuai dengan definisi yang ditentukan dalam polis.
Contoh: hasil diagnosis dokter tidak masuk dalam penyakit yang ditanggung polis.
Baca Juga: Catat! Ini 8 Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Nasabah Asuransi Unit Link
Keadaan atau kondisi penyakit yang dikecualikan dalam polis.
Contoh: cedera akibat percobaan bunuh diri.
Diagnosa penyakit termasuk dalam kategori penyakit khusus yang dikecualikan untuk waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Contoh: awal pandemi Covid-19, penyakit ini dikecualikan dalam waktu tertentu.
Selain karena kondisi di atas, klaim asuransi kesehatan juga bisa ditolak apabila polis asuransi tidak aktif atau lapse.
Polis lapse adalah penghentian penanggungan jaminan asuransi karena tidak membayar premi yang sudah jatuh tempo.
Sebagai konsumen, Anda wajib membayar premi beserta biaya lainnya secara disiplin.
Jika tidak membayar premi tepat waktu akan diberlakukan masa tenggang atau grace period selama 30-45 hari.
Pada masa tenggang Anda masih dapat melakukan klaim atas manfaat asuransi.
Jika terus menunggak premi, polis asuransi akan berubah menjadi tidak aktif atau lapse sehingga tidak dapat digunakan untuk mengajukan klaim.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar