Melansir dari Kompas.com, lima warga di Probolinggo tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta di salah satu bank di Probolinggo.
Salah satu korban, Yakub, mengaku mengetahui bahwa ia memiliki utang puluhan juta itu dari tetangganya.
Menurut Yacub, utang tersebut terdaftar dari kartu tani.
Setelah diperiksa, informasi dari tetangga Yakub ternyata benar.
Tak hanya Yakub, empat rekannya yang lain juga tercatat sebagai debitur di salah satu bank.
Total ada 5 warga dengan masing-masing Rp 25 juta, diduga sebagai kasus penyalahgunaan data.
Lantas apa yang harus dilakukan? Melansir dari afpi.or.id, ada 3 cara untuk melaporkannya:
1. Lapor ke Pihak Kepolisian
2. Lapor ke OJK dan AFPI
3. Surat Pembaca
Di tiap media massa memiliki kolom surat pembaca yang dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.
Baca Juga: Jangan Asal Setujui, Ini 3 Poin Penting yang Wajib Dibaca dalam Kontrak Perjanjian Pinjol
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar