3. Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data diri penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.
4. Serahkan formulir kepada Customer Service
5. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.
6. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.
Adapun daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api antara lain sebagai berikut:
Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang dan Jakarta Kota
Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar
Daop 3 Cirebon : Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes
Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang dan Cepu
Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo
Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan dan Solobalapan
Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar
Komentar