GridFame.id - Ganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.
Proses ini melibatkan penggantian plat nomor dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut informasi mengenai biaya dan langkah-langkahnya:
Persyaratan Ganti Plat Nomor Kendaraan
Sebelum melakukan ganti plat nomor, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
- STNK Asli dan Fotokopi
- KTP Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi
- Kendaraan yang Akan Diganti Plat Nomornya
Langkah-Langkah Ganti Plat Nomor Kendaraan
- Isi Formulir Pendaftaran: Pilih dan isi formulir yang disediakan oleh petugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
- Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke lokasi cek fisik untuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Validasi Hasil Cek Fisik: Setelah cek fisik selesai, serahkan hasil cek fisik dan STNK asli pada bagian legalisir di loker cek fisik.
- Isi Formulir Perpanjangan STNK: Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir perpanjangan STNK.
- Pembayaran Pajak Kendaraan: Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
- Ambil STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah proses selesai, ambil STNK dan pasang plat nomor baru pada kendaraan Anda.
Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan
- Cek Fisik Kendaraan: Kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
- Penerbitan STNK Motor: Rp 100.000
- Penerbitan Plat Nomor Kendaraan Roda Dua: Rp 60.000
Ganti plat nomor kendaraan secara online belum bisa dilakukan sepenuhnya.
Anda perlu datang ke kantor Samsat untuk memenuhi proses tersebut.
Pastikan selalu memeriksa persyaratan dan membayar pajak tepat waktu agar kendaraan Anda tetap legal dan terdaftar dengan baik.
Baca Juga: Bukan Cuma Lebih Mahal, Ini 7 Biaya Tambahan yang Harus Dibayar saat Pengajuan KPR Non-Subsidi
PROMOTED CONTENT
Komentar