Biasanya, pelaku menggunakan modus social engineering.
Yakni memanipulasi psikologis calon korban dengan membujuk atau menakut-nakuti korban agar mau mengikuti perintahnya.
Ketika seseorang melakukan call forward, secara otomatis semua panggilan akan dialihkan ke nomor tujuan tersebut.
Nah, kalau sudah mendapatkan akses, penipu bisa langsung memanfaatkan celah tersebut untuk mencuri berbagai informasi rahasia dari korban.
Penipu akan meminta calon korban untuk menekan tombol *21*, *61*, *67*, atau *62* diikuti nomor ponsel si penipu.
Jika dituruti, maka fitur call forward akan aktif dan penipu bisa mendapatkan akses terhadap panggilan telepon pengguna.
Di sinilah kemungkinan kode OTP dicuri oleh penipu.
Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.
Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).
"Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan sms Anda pada pelaku," saran Kominfo.
Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda.
Baca Juga: Simak Ini Dia 6 Ciri-ciri Penipuan Jasa Open Trip
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar