Sebelum ke cara belinya, Anda wajib tahu dulu syarat untuk klaim kacamata pakai BPJS serta nilai gantinya.
Paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
Bisa untuk mata minus atau silinder.
Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalai kenaikan sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 47, berikut perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
Hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
Hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000
Berikut langkah-langkahnya!
1. Minta Surat Rujukan
Pertama-tama, kunjungi Faskes BPJS Tingkat I (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Pastikan status kepesertaan Anda aktif dan bawa kartu BPJS Kesehatan.
Di Faskes BPJS Tingkat I, mintalah surat rujukan dari dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Minta Resep
Setelah mendapatkan surat rujukan, periksakan mata Anda di Faskes BPJS Tingkat II (dokter spesialis mata atau rumah sakit rujukan yang telah ditentukan).
Mintalah resep kacamata dari dokter yang dapat Anda tukarkan saat membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS.
Komentar