GridFame.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas, serta kepemilikan yang sudah didaftarkan.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.
Dokumen tersebut juga mencantumkan identitas kendaraan bermotor, seperti merek, tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, dan bahan bakar.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan.
Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.
Namun, hal tersebut baru dapat terjadi bila masa berlaku STNK yang habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
Baca Juga: Biayanya Terjangkau, Ini Syarat dan Cara Kirim Motor saat Lebaran Lewat Lion Parcel
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar