GridFame.id - Berdasarkan data pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sekitar 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance sepanjang 2023.
Dari jumlah tesebut, pengaduan perilaku petugas penagihan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan mencapai 88 aduan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun turut menyoroti banyaknya aduan terhadap penyedia layanan buy now pay later atau paylater.
Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin berharap agar aduan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh OJK.
"Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/4/2024).
Ia menambahkan, penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen.
Menurut dia, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang mengatur agar penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan pata pribadi.
Ia menuturkan, OJK harus bisa lebih proaktif dalam menghadapi persoalan seperti ini.
Salah satunya melalui dengan memberikan sanksi.
"Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring.
Dengan demikian nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.
“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandas dia.
Baca Juga: Anda Punya Lebih dari 1 Paylater? Simak Tips Berikut Supaya Dompet Tetap Aman
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar