GridFame.id - Coba cek KTP Anda sekarang juga!
Jangan sampai tiba-tiba KTP Jakarta Anda dinonaktifkan.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menon-aktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tidak sesuai domisili atau tinggal dan menetap di daerah lain.
Pemprov beralasan, menon-aktifkan NIK itu diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Penonaktifan KTP ini sudah direncanakan sejak tahun lalu untuk keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Untuk tahap awal telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan terdapat ratusan ribu warga ber-KTP Jakarta namun tinggal di daerah lain, khususnya wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Dan mereka tinggal 5 tahun sampai 25 tahun,” ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024). Lantas, bagaimana cara mengecek status KTP NIK Jakarta tersebut?
Dikutip dari Kompas.id (15/4/2024), penonaktifan ini tidak berlaku bagi warga Jakarta yang sedang menjalani tugas di luar kota.
Selain itu, mereka yang mengenyam pendidikan di luar kota dan luar negeri juga tidak dikenakan penonaktifan.
Proses ini juga tidak berlaku untuk penduduk yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta.
Baca Juga: Job Seeker Waspada! Marak Penipuan Loker dengan Minta Upload KTP dan Foto DIri, Begini Ciri-cirinya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar