GridFame.id - Punya rumah sendiri tentunya jadi impian hampir semua orang.
Ada beberapa cara yang bisa dikakukan untuk membeli rumah.
Mulai dari bayar lunas atau cash hingga bayar cicilan pakai KPR.
Bagi yang belum punya cukup uang untuk beli rumah, KPR bisa jadi opsinya.
Namun, ternyata banyak yang takut ambil KPR.
Selain syaratnya rumit dan belum tentu disetujui, bunga yang dibebankan juga tak sedikit.
Dalam hal ini, ada opsi lain yang bisa dipertimbangkan jika Anda belum punya cukup uang tapi tak mau ambil KPR, yakni dengan cash bertahap.
Pembelian rumah dengan metode cash bertahap ini memungkinkan Anda untuk beli rumah dengan cicilan tanpa bunga dan SLIK OJK.
Lalu, bagaimana langkah beli rumah pakai sistem pembayaran ini?
Berikut beberapa langkahnya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: 5 Faktor yang Bisa Memengaruhi Bunga Fixed KPR, Wajib Catat!
Sederhananya, metode pembayaran cash bertahap ini memungkinkan Anda untuk beli rumah secara cicilan tapi dalam waktu yang lebih singkat dibanding KPR.
Biasanya opsi ini dipakai oleh orang-orang yang memang sudah punya DP yang lumayan banyak, tapi ingin menjaga cashflow untuk beberapa tahun ke depan.
Merangkum dari laman Rumah123.com dan beberapa sumber lainnya, berikut langkah-langkahnya.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari penjual rumah yang bisa dibayar pakai metode cash bertahap.
Anda bisa mencari orang yang menjual rumah bekasnya atau beli di developer.
Selanjutnya, lakukan diskusi dan negosiasi dengan penjual rumah.
Sampaikan berapa uang muka yang sudah Anda siapkan.
Kemudian buat kesepakatan berapa lama Anda akan melunasi sisanya.
Baca Juga: Pilih Tenor Panjang, Ini Trik Meisya Siregar dan Bebi Romeo Dalam Memilih KPR Rumah Untuk Gen Z
Misalnya 5 kali cicilan dalam 1 tahun, 10 kali cicilan dalam 2 tahun, dan lain-lain.
Tenor dan berapa jumlah yang dibayar tiap cicilan bisa bervariasi sesuai dengan kesepakatan karena tidak ada aturan baku soal pembayaran yang satu ini.
Jika sudah deal, buat surat perjanjian yang berisi kesepakatan cicilan.
Kemudian, bubuhkan tanda tangan kedua pihak agar surat perjanjiannya resmi.
Kalau sudah, Anda bisa membayar dan membayar cicilan sesuai kesepakatan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Langkah Bijak Jika Kena PHK saat Masih Punya Cicilan KPR Berjalan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar