GridFame.id - Ramai di media sosial soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang melakukan flexing.
Dimana beberapa mahasiswa tersebut malah melakukan 'pamer' harta di media sosial.
Bukan hanya 1 saja, tetapi ada beberapa mahasiswa yang malah mempamerkan barang-barang mewah padahal penerima KIP Kuliah.
Lalu, apa sih KIP Kuliah itu?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu program pemerintah yang mampu meringankan beban calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan.
Sebagai informasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini sebelumnya disebut sebagai Bidikmisi.
Tujuan Pemerintah Indonesia menghadirkan program ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi masyarakat agar dapat mengakses pendidikan tinggi, sehingga mampu memutus rantai kemiskinan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa tujuan KIP Kuliah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
Pada tahun 2022, KIP Kuliah secara resmi dikembangkan sebagai KIP Kuliah Merdeka.
Perbedaan kedua program tersebut terletak pada besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan dari pemerintah.
Namun, penerima KIP Kuliah ini juga bisa dicabut jika sudah tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Apa saja faktor penyebab KIP Kuliah dicabut?
Baca Juga: Ini Dia 5 Modus Penipuan Beasiswa yang Sering Menjebak Masyarakat
Melansir dari Kompas.com, biaya pendidikan atau biaya kuliah tersebut dengan ketentuan berikut:
Besaran biaya hidup ini ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang diberikan dalam lima klaster besaran sebagai berikut:
Simak berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut:
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah jika pendapatan orangtuanya maksimum Rp 4 juta atau Rp 750.000 jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga.
Baca Juga: Segera Ditutup! Begini Cara Daftar Beasiswa Kominfo Tahun 2024 Untuk S2 di Dalam dan Luar Negeri
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar