Masukkan email serta password yang sudah terdaftar
Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi
Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"
Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS
Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki
Klik "Simpan & Lanjutkan"
Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"
Pilih tanggal penandatanganan
Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF
Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU
Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"
Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar
Klik "Kirim"
Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
Terakhir klik "Kirim"
Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline.
Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.
Komentar