GridFame.id - Kini tengah heboh di media sosial soal banyaknya mahasiswa KIPK yang bergaya hidup mewah.
Pasalnya, seluruh mahasiswa ini seolah tak berdosa memamerkan gaya hidup mewah mulai dari punya mobil, nonton konser, pergi ke klub malam, hingga ke Bali, padahal biaya kuliah mereka seharusnya digunakan bagi yang kurang mampu.
Setelah viral, banyak di antara mereka yang akhirnya mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang didapatkannya dari KIPK.
Sebenarnya, apakah ada prosedur resmi untuk melaporkan penyalahgunaan KIPK ini?
Jika ada indikasi penerima bantuan KIPK menyalahgunakan program tersebut, siapa saja yang mengetahuinya disarankan untuk berani melaporkan.
Cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024 adalah dengan melalui:
Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti.
Nantinya pihak Puslapdik akan melakukan monitoring dan melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek agar segera dilakukan audit.
Jika ditemukan unsur korupsi, persoalan ini bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.
Oknum yang terbukti menyalahgunakan KIPK, misalnya untuk gaya hidup hedon akan kena sanksi berupa beasiswa dari KIPK dihentikan.
KIPK kuliah dapat dicabut apabila penerima terbukti mampu secara ekonomi, memiliki nilai indeks kumulatif (IPK) minimal 3.
Jika siswa pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIPK.
Pihak kampus kemudian akan diminta untuk mengusulkan nama mahasiswa lain yang benar-benar sesuai kriteria penerima KIPK.
Hal ini dilakukan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan didirikan.
Baca Juga: Apakah Benar Jika Menyalahgunakan Dana KIP Kuliah, Mahasiswa Wajib Mengembalikan?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar